Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas
KECAMATAN MENTOK mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan Bupati Sesuai dengan Karakteristik Wilayahnya, Kebutuhan daerah dan tugas Pemerintahan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, KECAMATAN MENTOK Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan fungsi :

  • Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum dan ketertiban umum
  • Pelaksanaan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum
  • Pelaksanaan pembinaan Pembangunan yang meliputi pembinaan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Produksi dan pembinaan Lingkungan Hidup
  • Pelaksanaan Pembinaan Kesejahteraan Sosial
  • Pelaksanaan Pembinaan Pelayanan Umum
  • Pelaksanaan penyusunan rencana Program, Pembinaan Administrasi Ketatausahaan dan Rumah Tangga.


Dikutip dari : Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 106 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan,                                      Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan.