Penertiban Ponton di Kawasan Pantai Baru Tanjung Kalian




Mentok, Kamis 26 Maret 2026

Camat Mentok beserta Tim Gabungan Satpol PP, TNI AL, TNI AD, Kepolisian Sektor Bangka barat, Dinas LH, dan Kelurahan Tanjung didampingi Plt. Kasat Polpp melakukan himbauan kepada masyarakat yang mempunyai ponton apung di sekitar pantai batu rakit untuk segera memindahkan ponton ke tempat semestinya. 

Kegiatan ini berdasarkan laporan dari berbagai pihak yang mengeluhkan terganggunya kegiatan labuh kapal penyeberangan.

Masyarakat di himbau untuk segera memindahkan ponton apung yang parkir/ labuh di sekitar pantai batu rakit paling lama 2x24 jam agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yg menikmati pantai atau yang menyeberang melalui kapal laut .

Kegiatan penindakan atas gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum atas peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah nomor 05 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bangka barat nomor 07 th 2013 tentang Ketertiban Umum yaitu melaksanakan Kegiatan Patroli gabungan non yustisi penertiban ponton apung tambang laut yang labuh/ parkir di wilayah perairan Tanjung dan pantai batu rakit kecamatan mentok 

KEGIATAN INI DILAKSANAKAN PADA :

Hari / Tanggal : Kamis / 26 Maret 2026 

Waktu : 09.00 WIB s/d Selesai

Tempat : Pantai Batu Rakit Kecamatan Mentok Kelurahan tanjung

Maksud dan tujuan dilakukan kegiatan ini adalah

1. Menjaga dan terlaksananya peraturan daerah kabupaten Bangka Barat 

2. Tercipta dan terjaganya kelestarian lingkungan dari orang yg tidak bertanggung jawab 

3. Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar pantai 

Dengan adanya Kegiatan ini Camat Mentok beserta Forkopimda dan Tokoh Masyarakat berharap agar tidak adanya lagi Ponton Apung di Sekitar Pantai Batu Rakit.