BANGKA BARAT,KBRINA.COM,Kecamatan Mentok– Kunjungan Kerja Wakil
Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, ke Kemenpan RB, di Jakarta, pada
Selasa, 10 Desember 2024, membuahkan hasil yang positif. Hal itu
dibuktikan dengan keluarnya surat pemberitahuan dari Kemenpan RB no.
B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran
gaji bagi pegawai non ASN.
Dalam surat pemberitahuan itu
disampaikan bahwa, bagi para pegawai honorer yang saat ini sedang
mengikuti proses seleksi PPPK (P3K ) maka per 1 Januari 2025 ini tetap
dapat bekerja, dan diberikan gaji seperti saat ini. Hal itu diberlakukan
hingga Kemenpan RB Pusat Jakarta menerbitkan NIP PPPK ( P3K ) penuh
ataupun yang PPPK paruh waktu dengan kata lain pegawai honorer
tersebut diangkat sebagai P3K penuh atau P3K paruh waktu,“
Alhamdulillah rasa syukur kita kepada Allah SWT, apa yang kita upayakan
dan kita usahakan saat kita melakukan Kunker ke Kemenpan RB kemarin
membuahkan hasil yang positif, yaitu dengan keluarnya surat
pemberitahuan dari Kemenpan RB yang kami terima,” ungkap Wabup saat
bertemu awak media di ruangannya (14/12/24).
Masih ditempat yang
sama, Bong Ming Ming juga memberikan penyampaian khusus bagi para pegawai
honorer yang tidak mengikuti proses seleksi P3K untuk tidak berkecil
hati. Pegawai honorer yang dimaksud adalah pegawai honorer yang di luar
data base dan pegawai honorer dengan masa kerja belum mencapai 2 tahun,
termasuk tenaga kebersihan, keamanan, penjaga malam serta sopir akan
tetap dipekerjakan dengan pola Pekerja Penyedia Jasa Lainya Perorangan (
PJLP ).
Untuk pola PJLP tersebut, saat ini Pemkab Bangka Barat sedang
menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Bupati ( Perbup ) yang
diharapkan akan ditandatangani oleh Bupati H Sukirman , sebelum 31
Desember 2024.
Sementara itu proses pengadaanya melalui proses
pengadaan barang dan jasa, dari sisi anggaran juga telah disiapkan
dengan pos pada belanja jasa sesuai dengan isi surat Kemenpan dimaksud,
sehingga dipastikan bahwa honorer/PHL yang ada saat ini pada tahun 2025
tetap dapat bekerja.
“ Untuk teman teman Pegawai Honorer yang tidak mengikuti seleksi P3K
kami minta tidak berkecil hati karena kami sudah menyiapkan pola PJLP,”
harap Bong Ming Ming.
“PJLP berada dibawah payung hukum Perbup
insyaallah sebelum 31 Desember 2024, diharapkan sudah ditandatangani
oleh Pak Haji, dengan demikian bisa kita pastikan teman teman tetap akan
bekerja,” pungkasnya.